Terancam 9 Bulan Penjara Seorang Pemakan Kucing Warga Asli Kemayoran - Mercy Browns

Mercy Browns

Berita Terbaru Terpopuler 2019

Image and video hosting by TinyPic
PandaIDPRO - Portal Akun Pro BandarQ dan Domino WongQQ - Situs DominoQQ Online Terpercaya BaliQQ - Situs BandarQ Online Terpercaya DotaQQ - Situs PokerQQ Terpercaya AsikQQ situs judi kartu online terpercaya

Wednesday, July 31, 2019

Terancam 9 Bulan Penjara Seorang Pemakan Kucing Warga Asli Kemayoran


Mercy Browns - Viral di media sosial, aksi pria makan kucing secara hidup-hidup. Kejadian ini terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan infromasi warga sekitar, pelaku dikenal dengan sebutan Abah Gondrong.

Hingga kini, pelaku masih dalam pencarian polisi.

Berikut ini kumpulan fakta kasus pria makan kucing hidup-hidup.

1. Warga Lapor Polisi

Berdasarkan penelusuran kepolisian, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (27/7/2019) malam. Aksi pria makan kucing tersebut terjadi di dekat warung jamu di Jalan H Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi mendapat informasi dari laporan warga sekitar lokasi kejadian. "Kami baru tahu setelah dilaporkan warga dan sudah viral di medsos, pada Minggu malam."

"Dalam Video itu jelas terlihat lokasi pria yang memakan kucing itu berada di salah satu warung di pinggir jalanan kawasan Jalan H Jiung,"

Polisi lantas meminta keterangan dari pengunjung warung jamu.

2. Motif Pelaku

Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar mengatakan saat kejadian ada tiga pemilik warung yang tidak mau tutup. Padahal berdasarkan perjanjian, jika telah masuh tengah malam seharusnya warung tersebut sudah tutup.

"Nah saat kejadian masih ada tiga warung yang beroperasi."

"Nah bapak itu (Abah Gondrong) menyuruh mematikan lampu agar tidak beroperasi,"

"tetapi salah satu warung tidak mau,"

Akhirnya, Abah Grandong menunjukan kehebatannya dengan memakan kucing hidup. Hal ini dilakukan agar pemilik warung menuruti kemauan Abah Grandong.

"Akhirnya bapak itu action lah di situ, diambilah kucing, dimakan."

"Ini loh saya. Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu,"

Cara tersebut efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi.

3. Ancam Perekam Video

Orang yang merekam aksi brutal pria paruh baya ini juga sempat diancam. Dalam video yang beredar, Abah Gondrong meminta sang perekam untuk berhenti merekam aksinya. Jika tidak, maka ia akan 'menghabisi'-nya.

"Masa suruh kita marah terus sama saudara. Tolong mengerti dulu!”

“Tolong matiin ya itu lampunya. Matiin itu lampunya!"

"Saya masih sadar ini, kalau tidak sadar, sudah habis kamu sama saya!”

4. Bukan Warga Kemayoran

Dilansir dari kompas.com, kepolisian saat ini sedang memburu pria pemakan kucing tersebut di wilayah Banten.

"Sudah dalam penyidikan. Pelaku sedang kami buru di wilayah Banten,"

Menurut Syaiful, pelaku teridentifikasi bukan sebagai warga asli Kemayoran.

"Bukan (warga Kemayoran). Orang Rangkas Bitung,"

Dibaca - Cara Ampuh Atau Mencegah Penyakit Ginjal

Pihaknya menduga pelaku makan kucing hidup-hidup ini mengalami stres atau gangguan jiwa. "Kita selidikin sampai sekarang belum ketemu orangnya,"

"nanti kalau ketemu kita panggil alasan dia makan kucing itu apa atau dua memang stres atau gimana,"

5. Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara


Akibat akisnya, Abah Grandong terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP. "Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,"

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso menyebut penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.

"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya,"

"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa."

"Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490),"

No comments:

Post a Comment